Hak Asasi Manusia Menurut Pancasila
Pancasila memandang bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan akal, budi dan nurani untuk dapat membedakan hal baik dan buruk yang kemudian menjadi pembimbing dan pengarah
perilaku manusia. HAM dalam nilai dasar pancasila tidak saja
berisi kebebasan dasar tetapi juga berisi kewajiban dasar yang
melekat secara kodrati. Hak dan kewajiban asasi ini tidak dapat
diingkari dan menjadi dasar berbangsa dan bernegara. Maka
nampak sekali bahwa konsep hak asasi yang berlaku di Indonesia adalah penjabaran dari sila kemanusiaan yang adil dan beradabdan disemangati oleh sila-sila lainnya dari Pancasila.
Hak asasi manusia ditinjau dari sila-sila Pancasila mempunyai definisi sebagai berikut :
1. Hak Asasi Manusia menurut Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Pada sila pertama ini terdapat pengakuan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan menjamin setiap orang untuk melakukan ibadah menurut keyakinannya masing-masing. Dan menjamin
kemerdekaan beragama bagi setiap orang untuk memilih serta
menjalankan agamanya masing-masing.
2. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kemanusiaan yang Adil dan
Beradab
Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan sikap yang menghendaki terlaksananya nilai-nilai kemanusiaan (human values), dalam arti pengakuan terhadap martabat manusia (dignity of man), hak asasi manusia (human rights) dan
kebebasan manusia (human freedom). Sila kemanusiaan yang
adil dan beradab sangat erat kaitannya dengan hak asasi
manusia dan kebebasan fundamental. Hubungan antar manusia
dalam bermasyarakat dan bernegara diatur agar berlandaskan
moralitas secara adil dan beradab.
3. Hak Asasi Manusia menurut Sila Persatuan Indonesia
Kesadaran kebangsaan Indonesia lahir dari keinginan untuk bersatu dari suatu bangsa agar setiap orang menikmati hak- hak asasinya tanpa pembatasan dan belenggu dari manapun datangnya. Hal ini memiliki nilai kelokalan yang terinspirasi dari negara Jerman. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan pribadi.
4. Hak Asasi Manusia menurut Sila Kerakyatan yang Dipimpin
oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan
Sila ini merupakan inti ajaran demokrasi Pancasila, baik dalam arti formal maupun material. Kedaulatan rakyat berarti
kekuasaan dalam negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan
rakyat disalurkan secara demokratis melalui badan perwakilan
yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kedaulatan
rakyat itu terwujud dalam bentuk hak asasi manusia antara lain
:
1. Hak mengeluarkan pendapat
2. Hak berkumpul dan mengadakan rapat
3. Hak ikut serta dalam pemerintahan
4. Hak menduduki jabatan Demokrasi yang dikembangkan di
Indonesia berintikan nilai-nilai agama, kesamaan budaya, pola pikir bangsa serta sumbangan nilai-nilai kontemporer, dengan mengedepankan pengambilan keputusan secara musyawarah, bukan pada suara mayoritas.
5. Hak Asasi Manusia menurut Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Sila ini berkaitan erat dengan nilai-nilai kemanusiaan dimana setiap warga negara memiliki kebebasan hak milik dan jaminan sosial, serta berhak mendapatkan pekerjaan dan perlindungan kesehatan. Sila ini mengandung prinsip usaha bersama dalam mencapai cita-cita masyarakat yang adil dan makmur.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Blog Archive
Categories
- Akuntansi (5)
- Blogger (6)
- Chord Guitar (13)
- Mata Pelajaran (13)
- MYOB (3)
- Templates (1)
- Tips dan Trik (4)
- Video (1)
0 Komentar